Jasa Maklon Deterjen Cair, Sabun Cuci Piring, Softener, Parfum Laundry

Rp 29.000

Rajawali Eka Mandiri adalah perusahaan produsen PKRT yang berkedudukan di Sidoarjo. Jasa maklon deterjen cair, sabun cuci piring, softener dll. Selain memproduksi untuk kebutuhan perusahaan, CV. Rajawali Eka Mandiri juga membuka jasa maklon produk PKRT. Mengutip dari website Kementerian Kesehatan RI, yang dimaksud dengan PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum. Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga atau yang disingkat dengan PKRT digunakan oleh ibu rumah tangga sehari-hari. Sebagai contoh yang sering digunakan seperti pembersih lantai, sabun cuci piring, pelembut pakaian, hand sanitizer atau cuci tangan tanpa bilas, popok bayi, obat nyamuk, dan masih banyak lagi yang lain. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga menyebutkan bahwa Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) yang beredar di Indonesia harus memiliki izin edar. Izin edar PKRT dimaksudkan untuk pengendalian PKRT dalam rangka menjamin keamanan, mutu dan kemanfaatan, baik produksi dalam negeri maupun impor. Karena PKRT harus dibuat dengan standarisasi khusus, maka tidak sembarang orang dapat membuat dan mengedarkan produk PKRT tanpa dilengkapi dengan ijin edar. Kegiatan pengedaran produk PKRT yang tidak dilengkapi dengan ijin edar dapat dijerat sanksi pidana. Sanksi pidana itu berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) (Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (UU Kesehatan)). Jika perbuatan itu dilakukan oleh perusahaan, maka sanksi yang diterima tidak hanya pidana penjara dan denda. Perusahaan dapat dijatuhkan sanksi pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan status badan hukum (Pasal 201 UU kesehatan). Jika ingin mendapatkan izin edar, maka produk PKRT harus memenuhi kriteria sebagai berikut (Pasal 6 Permenkes No 62/2017): Mutu, sesuai dengan cara pembuatan yang baik; Keamanan dan kemanfaatan yang dibuktikan dengan hasil uji klinik dan/atau bukti lain yang diperlukan; Takaran tidak melebihi batas kadar yang telah ditentukan sesuai dengan standar, persyaratan dan ketentuan yang berlaku; Tidak menggunakan bahan yang dilarang sesuai standar, persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Ketentuan di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin edar dan produk bisa beredar tanpa was-was. Untuk itu, CV. Rajawali Eka Mandiri menyediakan jasa maklon produk PKRT seperti deterjen cair, sabun cuci piring, softener, hand sanitizer, parfum, cairan pembersih lantai dll. Mengapa memilih jasa maklon produk PKRT di CV. Rajawali Eka Mandiri? Kami memiliki pengalaman sejak tahun 2015. Bermula dari sebuah garasi di rumah, perusahaan rintisan ini memulai usaha perlengkapan usaha laundry. Kini setelah beberapa tahun berjalan, CV. REM terus melangkah maju menjadi sebuah perusahaan yang lebih maju, lebih besar dan memiliki jaringan distribusi di berbagai kota di Indonesia. Ayo mulai menggunakan jasa maklon produk PKRT bersama CV. Rajawali Eka Mandiri.

Tentang TukuoYuk

TukuoYuk merupakan platform untuk memfasilitasi para UMKM yang ada di Kab. Sidoarjo untuk melakukan penjualan barang secara online

© tukuoyuk.sidoarjokab.go.id All Rights Reserved